Rincian Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021

KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : S.453/ ROPEG/ RENPEG/ PEG.4/ 5/ 2021

TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  • Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambang pegawai Aparaur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
  • Bahwan untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin dia atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun anggaran 2021


Memutuskan :
  • Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun anggaran 2021
  • Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejumlah 1.007 (seribu tujuh)
  • Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaskud diktrum Kedua atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
  • Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tersebut, dilakukan oleh pejabat pembina kepagawaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Hari/ Tanggal Terbit : Senin 24 Mei 2021
Sumber Informasi : Kementerian PUPR Republik Indonesia
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : Lihat Pada File Pdf
PERHATIAN : Silahkan gabung di channel Telegram Poskerja Riau klik disini https://t.me/poskerjariau dan jangan lupa nyalakan notifikasi untuk mengikuti update informasi lowongan kerja terbaru setiap harinya. Seluruh tahapan seleksi dalam proses penerimaan karyawan tidak dipungut biaya apapun HATI-HATI terhadap penipuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel